Sosiologi Energi mempunyai kode mata kuliah SPD3559 diselenggarakan oleh Departemen Sosiologi, Program Studi S1, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada pada setiap semester ganjil, dengan bobot 3 SKS. Sebagai mata kuliah lintas disiplin pilihan Departemen Sosiologi, mata kuliah sosiologi energi ini menawarkan perkuliahan dengan cara pandang sosiologi terhadap energi dengan pendekatan multi disiplin, para pengajar utama tidak hanya dari dalam Departemen Sosiologi (sosial humaniora), akan tetapi lintas disipin yang berasal dari kluster keilmuan lain seperti Teknik dan Agro, bahkan ada pengajar dan praktisi dari universitas di luar UGM, para pengajar mempunyai minat dan pengalaman riset tentang energi yang mumpuni bereputasi nasional maupun internasional.
Sosiologi Energi secara substantif membahas energi sebagai sumber daya (berasal dari fosil maupun energi baru terbarukan), kemudian interaksi pelaku dan pemangku kepentingan energi seperti pemerintah, industri dan masyarakat, serta problematika dampak sosial energi dan upaya penyelesaiaan masalah dari dampak sosial tersebut. Energi sebagai variabel sosial mempunyai peran penting dan berdampak dalam mempengaruhi kehidupan masyarakat. Kondisi tersebut telah menarik para sosiolog maupun ilmuwan dari disiplin lain untuk mempelajari dan kemudian mendekatinya dalam praktik kehidupan sehari-hari maupun sebagai pengetahuan. Materi perkuliahan ini bertujuan melacak tema dan argumen utama dalam kerangka sosiologi energi, sekaligus secara kritis melakukan review terhadap berbagai literatur. Adapun capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan mata kuliah ini adalah: 1) Peserta perkuliahan mengetahui dinamika sosial dalam dimensi konsep energi dan masyarakat. 2) Peserta perkuliahan mampu memahami indikasi sosiologis pada level konsep maupun metodologi. 3) Peserta perkuliahan mampu dan terampil melakukan analisis sosiologi energi merujuk tiga unit analisis sosiologi mikro, mezzo, dan makro. 4)Peserta perkuliahan melakukan analisis kasus-kasus lapangan dan arah perkembangan kasus-kasus lintas disiplin tersebut di masa mendatang.